Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mangkir Dua Kali, Gus Sadad Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Skandal Hibah Jatim

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan upaya jemput paksa terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, semua hal termasuk upaya jemput paksa terhadap Gus Sadad bakal dipertimbangkan tim penyidik. Ini karena Sadad telah dua kali mangkir dari panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

“Semua hal dipertimbangkan tentunya oleh penyidik, supaya proses penanganan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Gus Sadad sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024. Pada panggilan kedua, yakni pada Senin (23/6/2025), Gus Sadad mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan. Sedangkan pada panggilan pertama, Gus Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.

Sebelumnya, sejak Senin (14/4/2025) hingga Rabu (16/4/2025), tim penyidik telah menggeledah enam rumah pribadi, termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari tujuh tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat (6/9/2024), tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik. Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis (22/8/2024). Ia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Pada Jumat (12/7/2024), KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni:

  • Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024
  • Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024
  • Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024
  • Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024
  • Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024
  • Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024
  • Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang
  • Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo
  • Achmad Yahya M selaku guru
  • Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
  • Sukar selaku kepala desa
  • Serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp23,5 Miliar Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Jumlah anggaran yang dikucurkan mencapai Rp23,5 miliar. Gaji ke-13 tersebut disalurkan kepada 4.784 ASN, yang terdiri dari 3.686 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pencairan dilakukan pada Selasa (24/6/2025), bertepatan dengan akhir bulan dan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. “Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh telah kita cairkan. Nominalnya mencapai Rp23,5 miliar,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (25/6/2025). Illiza menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para ASN. Ia juga berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan anak-anak para ASN. “Kita cairkan di akhir Juni agar momennya tepat, mendekati masuk sekolah anak-anak. Itu memang esensi dari gaji ke-13, untuk membantu persiapan tahun ajaran baru,” jelasnya. Lebih lanjut, Wali Kota Illiza menyebutkan bahwa perputaran dana dari pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Banda Aceh. “Semoga peredaran dana ini membawa efek berantai bagi perekonomian kota,” ujarnya. Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan. Untuk ASN aktif, komponen yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Foto: Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota

Aceh
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Jumlah jamaah haji Aceh wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Seorang jamaah dari Aceh Barat Daya, Syarifuddin Mahmud (63), meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.25 waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin (kanan) dan Ketua BANI Anangga W. Roosdiono (kiri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat kepolisian, di lingkungan Polda Aceh
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Rico Alviano
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.45.24 c6407751
Gaji Hakim Resmi Naik, Gus Abduh Ingatkan Pentingnya Integritas
Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Sahid,
Trump Akui Israel Rusak Parah, Gencatan Senjata di Gaza Sebentar Lagi
Banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Besar sulit mendapat LPG 3 Kg, diduga karena permainan pangkalan nakal dalam pendistribusiannya. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Dicegah Sebelum Pemeriksaan Perdana, Potensi Tersangka?
Komisi II DPR Geram Data Kepulauan Amburadul
Nusron Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Jual Beli Pulau
Ketua MPR Minta Keputusan Menteri Tak Bikin Pusing Presiden
Prabowo Bisa Jadi Tokoh Perdamaian Dunia, jika ...
Kapolri Mutasi Lima Jenderal, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Apa?
Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)

Aceh

Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp23,5 Miliar Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Jumlah anggaran yang dikucurkan mencapai Rp23,5 miliar. Gaji ke-13 tersebut disalurkan kepada 4.784 ASN, yang terdiri dari 3.686 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pencairan dilakukan pada Selasa (24/6/2025), bertepatan dengan akhir bulan dan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. “Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh telah kita cairkan. Nominalnya mencapai Rp23,5 miliar,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (25/6/2025). Illiza menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para ASN. Ia juga berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan anak-anak para ASN. “Kita cairkan di akhir Juni agar momennya tepat, mendekati masuk sekolah anak-anak. Itu memang esensi dari gaji ke-13, untuk membantu persiapan tahun ajaran baru,” jelasnya. Lebih lanjut, Wali Kota Illiza menyebutkan bahwa perputaran dana dari pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Banda Aceh. “Semoga peredaran dana ini membawa efek berantai bagi perekonomian kota,” ujarnya. Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan. Untuk ASN aktif, komponen yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Foto: Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks