Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Kejati Aceh
BANDA ACEH — Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang juga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Selain Mursil, juga ikut ditahan dua tersangka lainnya terkait penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta Penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti.
Dua tersangka lainnya yang ditahan adalah TY (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) serta tersangka TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddi Taufik SH, Selasa (6/6/2023) membenarkan penahanan tiga tersangka dalam kasus penjualan tanah negara tersebut.
“Pada hari ini Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penahanan para tersangka atas nama M (Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang Tahun 2009), TY dan TR,” ujar Deddi Taufik.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat panggilan terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa tanggal 6 Juni 2023.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 – 25 Juni 2023 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
“Ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa lanjutan di Kejati hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Ketiga tersangka melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU TIPIKOR Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Disebutkannya, tersangka Mursil selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.
Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.Tersangka TY (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti), perbuatan melawan hukum yakni melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak.