Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Kejati Aceh
Menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara. Serta memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Tersangka TR selaku penerima ganti rugi oengadaan tanah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.
Mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Serta memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Adapun kronologis kasus tersebut pada tahun 1963, PT Desa Jaya dengan Direktur Alm. Tengku Abdul Jalil (Ayah Kandung TY dan TR) memiliki 2 Hak Guna Usaha (selanjutnya disebut HGU) berupa lahan perkebunan karet.Yakni HGU Nomor 25 D/H no. 1 (12 September 1970) (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 seluas 885,62 ha.Serta HGU Nomor 24 D/H no. 1 dikeluarkan pada tanggal 12 September 1970 (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 ha.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan.
Pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara TR dengan dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.Setelah terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6.430.000.000.