Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar dan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK Diserahkan ke Jaksa

Kasus ini bermula dari keikutsertaan SW dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja sejak 2023 dan namanya tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar tahun tersebut.
dara adinda M Zairin
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi PPPK) ke JPU Kejari Aceh Besar, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

Aceh Besar, Infoaceh.net – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Besar, Anita, bersama dua orang tersangka lainnya resmi diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (2/6/2025).

Ketiganya menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Anita selaku mantan Kadis Kesehatan, AF selaku Kepala Puskesmas Kuta Baro, dan SW, seorang tenaga honorer di puskesmas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH membenarkan, bahwa pada Senin (2/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas nama tersangka SW, A dan A dari penyidik Polres Aceh Besar.

Penyerahan itu ke JPU Kejari Aceh Besar, karena berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P-21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik menyerahkan tersangka dan 74 dokumen sebagai barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait penerimaan PPPK,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi.

Kasus ini bermula dari keikutsertaan SW dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja sejak 2023 dan namanya tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar tahun tersebut.

Guna memenuhi syarat administratif, SW diduga memalsukan surat pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja.

Dalam proses tersebut, ia mendapat dukungan dari AF dan Anita, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas dan Kadinkes Aceh Besar.

Bahkan, SW juga diduga memalsukan lampiran SK Bupati yang mencantumkan dirinya sebagai tenaga honorer, lalu melegalisir dokumen itu melalui Anita.

Kini, ketiganya telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jantho. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu pagi (4/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan catatan kritis terkait lambannya penyelesaian teknis penormaan UUPA
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kluivert Soroti Tiga Kekuatan China Jelang Duel di GBK
Drone Intai Ganggu Misi Kapal Kemanusiaan ke Gaza, Dunia Kecam Aksi Israel
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyalurkan hewan kurban ke wilayah pedalaman dan perbatasan Aceh–Sumatera Utara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan
Rasmus Hojlund diincar Inter Milan
FID Smelter Alumina Mempawah Ditargetkan Desember 2025, Inalum Bidik Mitra Strategis
Empat Jenderal TNI Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran ke MPR RI
Polresta Banda Aceh mendalami kasus penipuan modus pegawai pajak. Korbannya adalah Kepala SD Negeri 20 Banda Aceh.
Pemain Real Madrid, Kylian Mbappe rayakan gol
Diduga Idap Sindrom Langka, Jokowi Jalani Perawatan Intensif
Sohibul Iman Kembali Pimpin Majelis Syura, Almuzzammil Yusuf Jadi Presiden Baru PKS 2025–2030
Kejati Aceh menggelar In-House Training Kehumasan, Rabu (4/6) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM bidang kehumasan di lingkungan Kejati, Kejari serta Cabjari di seluruh Aceh.
Mendagri izinkan pemerintah daerah gelar rapat di hotel dan restoran
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha
Menkomdigi: Uji perangkat sepenuhnya di dalam negeri pada akhir 2026
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Kota Sabang, Rabu (4/6/2025).
Fajar/Rian Lolos ke 16 Besar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks