Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Wastafel

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy memberikan keterangan kepada wartawan

BANDA ACEH — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh tahun 2020 berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian mantan Kabid Pembinaan SMA berinisial ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final.

Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. (IA)

Tutup