INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadisdik Aceh Divonis Ringan 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel

Last updated: Senin, 6 Januari 2025 22:34 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel, Senin (6/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel, Senin (6/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis yakni hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel yang telah merugikan negara Rp 7,2 miliar.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh hakim yang diketuai M Jamil SH didampingi R. Daddy SH dan Anda Ariansyah SH di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (6/1/2025).

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Rachmat Fitri bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Sementara dua pejabat lainnya pada Dinas Pendidikan Aceh yaitu Zulfahmi dan Mukhlis divonis dengan hukuman berbeda, namun lebih berat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Terdakwa Rachmat Fitri dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Zulfahmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rachmat Fitri dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian menuntut terdakwa Mukhlis dan terdakwa Zulfahmi masing-masing 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.

JPU mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dengan anggaran mencapai Rp 43,59 miliar dari dana refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020

Wastafel tersebut dibuat di semua sekolah menengah atas dan kejuruan serta sekolah luar biasa di Aceh. Pengadaan wastafel tersebut dilakukan saat pandemi COVID-19. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa melibatkan 219 perusahaan.

Para terdakwa memecah pekerjaan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut menjadi 390 paket pekerjaan. Pemecahan pekerjaan guna menghindari tender atau pelelangan.

Selain itu, para terdakwa tidak meninjau ulang spesifikasi teknis dan rancangan anggaran biaya, sehingga terjadi kemahalan harga dalam pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan.

Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Dalam pembangunan tempat cuci tangan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara volume yang dipasang dengan volume yang disyaratkan, sehingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Previous Article Setelah 17 tahun mengabdi untuk Persiraja Banda Aceh, Mukhlis Nakata (36), sang kapten akhirnya mengucapkan selamat tinggal kepada klub yang telah menjadi bagian perjalanan hidupnya. Kesetiaan Mukhlis Nakata 17 Tahun Bersama Persiraja
Next Article Komisi III DPRA pada Senin (6/1) memanggil PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Komisi III DPRA Panggil PLN Aceh, Listrik Surplus Tapi Pelanggan Industri Minim

Populer

Syariah
Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil
Sabtu, 6 Desember 2025
Ekonomi
Pemadaman Listrik Aceh Meluas ke Wilayah Tidak Banjir: Nyala Sebentar Lalu Padam Lama, Suka-suka PLN
Jumat, 5 Desember 2025
Ekonomi
Pemulihan Jaringan Operasional Kantor Bank Aceh Capai 98 Persen
Jumat, 5 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?