Mantan Ketua BRA Suhendri Dituntut 13,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,2 Miliar

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BRA pada Jum'at, 21 Februari 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri dituntut dengan pidana selama 13,5 tahun penjara.

Suhendri adalah terdakwa korupsi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 di BRA dengan sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi BRA berlangsung pada Jum’at, 21 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Selain Suhendri, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BRA yakni Zulfikar, Zamzami, Hamdani, Muhammad dan Mahdi

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa I Suhendri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp750 juta, subsidiair 6 bulan kurungan uang pengganti Rp9.256.877.984 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Terdakwa II Zulfikar dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp750 juta, subsidiair 6 bulan kurungan uang pengganti Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 6 tahun 9 bulan.

Terdakwa III Zamzami dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan.

Terdakwa IV Muhammad, dituntut pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Terdakwa V Mahdi dituntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Terdakwa VI Hamdani dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta Polresta Banda Aceh.

Para terdakwa turut didampingi penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Jum’at, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Tutup