Mantan Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri divonis dengan pidana selama 9 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis majelis hakim berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Banda Aceh

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri divonis dengan pidana selama 9 tahun penjara.

Suhendri adalah terdakwa korupsi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 di BRA dengan sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus korupsi BRA berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R. Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai hakim anggota.

Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsidair dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Lalu, terdakwa Zamzami dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak selama tujuh hari untuk menanggapi putusan itu.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menjelaskan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA periode 2022–2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13,5 tahun.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana selama sembilan tahun penjara.

Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13,5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsidair lima tahun sembilan bulan penjara.

Tutup