INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Last updated: Kamis, 20 Maret 2025 22:33 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri divonis dengan pidana selama 9 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis majelis hakim berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Banda Aceh
Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri divonis dengan pidana selama 9 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis majelis hakim berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Banda Aceh
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri divonis dengan pidana selama 9 tahun penjara.

Suhendri adalah terdakwa korupsi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 di BRA dengan sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus korupsi BRA berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R. Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai hakim anggota.

Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsidair dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Lalu, terdakwa Zamzami dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

- ADVERTISEMENT -

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak selama tujuh hari untuk menanggapi putusan itu.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menjelaskan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA periode 2022–2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13,5 tahun.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana selama sembilan tahun penjara.

Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13,5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsidair lima tahun sembilan bulan penjara.

Previous Article BSI Aceh berpartisipasi dalam program Sobat Aksi Ramadhan BUMN 2025 dengan berbagai kegiatan dan bantuan kemakmuran masjid yang dilaksanakan di masjid Babuttaqwa Batoh Banda Aceh BSI Aceh Berpartisipasi dalam Sobat Aksi Ramadhan BUMN 2025
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025 di Mapolda Aceh, Kamis, 20 Maret 2025 Polda Aceh Gelar Operasi Ketupat Seulawah, 3.163 Personel Dikerahkan

Populer

Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK (USK Teaching Hospital) resmi masuk Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (Bluebook) milik Bappenas 2025–2029.
Pendidikan
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK Rp1,1 Triliun Masuk Bluebook Bappenas
Selasa, 28 Oktober 2025
Tender proyek pembangunan sekolah rakyat di Aceh dinilai tidak berpihak pada pengusaha lokal. (Foto: Ist)
Umum
Tender Sekolah Rakyat di Aceh Dimonopoli BUMN, Pengusaha Lokal Hanya Jadi Kepala Tukang
Rabu, 29 Oktober 2025
Majelis Wali Amanat (MWA) USK menetapkan 6 bakal calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA USK Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor Periode 2026–2031
Rabu, 29 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik
Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh
Sabtu, 25 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
DPRA menyambut tim KPK dalam Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBA di Ruang Serba Guna DPRA, Jum'at (24/10).
Hukum

KPK Awasi DPRA Cegah Korupsi APBA

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 23 Oktober 2025
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK telah “ngawur” dan kehilangan semangatnya dalam memberantas korupsi.
Hukum

MAKI Semprot KPK: Jangan Nunggu Laporan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?