Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Bungkam saat Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung
Infoaceh.net – Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Saat tiba di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang menunggu kedatangannya itu.
Tampak ia hanya mengangguk saat namanya dipanggil oleh wartawan.
Adapun terkait hal ini sebelumnya Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan nantinya Nadiem akan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB.
“Penyidik sudah lakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 23 Juni 2025,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jum’at (20/6/2025).
Harli menjelaskan, nantinya penyidik bakal memeriksa Nadiem seputar upayanya dalam melakukan pengawasan pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.
Pasalnya kata dia, ketika perkara itu terjadi, Nadiem diketahui saat itu masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” ucapnya.
Selain bakal mendalami terkait pengawasan, penyidik nantinya juga akan mencari tahu apakah dalam pengadaan laptop itu ada peran Nadiem di dalamnya.
Keterangan dari Nadiem dijelaskan Harli dianggap penting, karena pengadaan proyek itu telah memakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keteranganya apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp 9,9 T,” katanya.
“Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam proses penyidikan,” sambungnya.
- 9 triliun
- Chromebook Kemendikbud
- dana DAK pendidikan
- digitalisasi pendidikan gagal
- dugaan mark-up laptop
- fiona handayani
- Gedung Bundar
- Ibrahim Arief
- jurist tan
- kasus korupsi pendidikan
- kasus laptop Kemendikbud
- kejaksaan agung
- Kemendikbudristek 2019-2022
- korupsi chromebook
- Laptop Rp 9
- Nadiem kasus Chromebook
- Nadiem Makarim
- pemeriksaan Nadiem di Kejagung
- proyek TIK Kemendikbud
- skandal digitalisasi pendidikan
- www.infoaceh.net