Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Bungkam saat Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” jelasnya
- 9 triliun
- Chromebook Kemendikbud
- dana DAK pendidikan
- digitalisasi pendidikan gagal
- dugaan mark-up laptop
- fiona handayani
- Gedung Bundar
- Ibrahim Arief
- jurist tan
- kasus korupsi pendidikan
- kasus laptop Kemendikbud
- kejaksaan agung
- Kemendikbudristek 2019-2022
- korupsi chromebook
- Laptop Rp 9
- Nadiem kasus Chromebook
- Nadiem Makarim
- pemeriksaan Nadiem di Kejagung
- proyek TIK Kemendikbud
- skandal digitalisasi pendidikan
- www.infoaceh.net