Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pakai Kursi Roda Hadiri Sidang di PN Banda Aceh
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Lhokseumawe, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 44,9 miliar. Kerugian negara tersebut meliputi pembayaran gaji, tunjangan, dan lainnya yang tidak sah untuk Hariadi selaku direktur utama.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah mengajukan nota pembelaan atau tidak.
Namun, Suaidi melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan. (IA)