Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara
BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ketua R. Hendral, didampingi dan hakim anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya.
JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suaidi Yahya. Mantan Wali Kota Lhokseumawe ini dituntut pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan.
Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suaidi sendiri mengikuti sidang secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe. Di ruang sidang PN Banda Aceh, hadir tim Penasihat Hukum Suaidi Yahya.
Tiga JPU kemudian membacakan tuntutan terhadap terdakwa kedua yakni Hariadi. Direktur PT RSAL periode 2016-2023 ini dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti Rp 44,9 miliar (sesuai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara itu). Jika satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayarkan, JPU dapat menyita harta benda terpidana. Kalau tidak mencukupi, maka diganti hukuman kurangan lima tahun.
Terdakwa Heriadi melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, berdasakarkan saksi ahli bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindahkan kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.
Dalam pemindah tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Lhokseumawe yakni Ulli Herman, Zizaliana, dan M Doni.
Terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota dikarenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid, sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih ditahan di Rutan Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar. (IA)