Menyeruak Lagi, Kasus Judi Online Seret Nama Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Infoaceh.net — Kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menjadi sorotan publik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus mengungkap adanya keyakinan bahwa praktik pembekingan situs judi online berjalan dengan sepengetahuan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Saksi Denden Imadudin Soleh mengungkapkan, dalam pertemuan dengan terdakwa Adhi, Muhrijan, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas, mereka meyakinkan dirinya untuk kembali membekingi situs judi agar tidak diblokir Kominfo. Denden menyatakan diyakinkan bahwa penjagaan situs bisa berjalan kembali karena telah diketahui “orang yang di atas”, yang dimaksud adalah Menteri Kominfo saat itu.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ujar Denden.
Saat jaksa menanyakan siapa “orang yang di atas”, Denden menjawab, “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (Budi Arie Setiadi).”
Dalam dakwaan jaksa, Zulkarnaen Apriliantony disebut berperan sebagai penghubung ke Budi Arie Setiadi. Pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari individu untuk mengumpulkan data situs judi online, hingga dikenalkanlah Adhi Kismanto yang mempresentasikan alat crawling situs judi. Adhi diterima bekerja di Kominfo atas atensi Budi Arie.
Alwin Jabarti Kiemas bertugas mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs, sedangkan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan agen judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan bersama.
Budi Arie Setiadi membantah tuduhan menerima 50 persen dana penjagaan situs. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya pembagian uang maupun aliran dana dari praktik ilegal tersebut. Menurutnya, tuduhan itu adalah narasi jahat yang menyerang martabat dirinya. Ia juga menekankan praktik penjagaan situs judi sudah ada sebelum dirinya menjabat, bahkan ia aktif dalam pemberantasan judi online selama menjadi Menteri Kominfo.
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap keterlibatan terdakwa dan pihak lain dalam dugaan mafia judi online di Kominfo. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi dan dugaan praktik suap yang merugikan negara dan masyarakat. Jika terbukti, para terdakwa terancam hukuman berat sesuai hukum berlaku.
- Adhi Kismanto
- Alwin Jabarti Kiemas
- Berita Aceh
- berita terkini kominfo
- Budi Arie Setiadi
- dakwaan pasal 303
- denden imadudin soleh
- infoaceh
- kasus judi online kominfo
- kementerian komunikasi dan digital
- kominfo,
- korupsi di kementerian
- mafia judi digital
- Muhrijan Agus
- nasional
- pengadilan negeri jakarta selatan
- pengungkapan mafia judi
- peristiwa
- prabowo:
- praktik judi online
- situs judi online
- suap pejabat kominfo
- undang-undang ite
- www.infoaceh.net
- Zulkarnaen Apriliantony