BANDA ACEH — Dua pemuda asal Desa Cot Yang, Kuta Baro, Aceh Besar MU (19) dan MR (24) diringkus polisi Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (21/4) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gubuk.
Kehadiran lolisi berbaju preman di lokasi tersebut membuat sontak terkejut kedua tersangka. Di lokasi tersebut, petugas Satresnakoba menemukan 68 paket narkotika jenis sabu seberat 10,86 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah.
“MU (19) dan MR (24) awalnya dicurigai atas laporan warga pada polisi,” sebut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, di ruang kerjanya, Kamis (29/4).
Menurut Kasatresnarkoba, berawal dari informasi masyarakat adanya dua pria yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di gampong Cot Yang, Aceh Besar. Informasi tersebut didalami oleh petugas Opsnal unit I Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap MU dan MR.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 68 buah bungkusan kecil dari plastik bening yang di dalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 10,86 gram. Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga ikut disita barang bukti berupa tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah,” ucap Kasatresnarkoba.
MU dan MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang laki – laki berinisial LEK seharga Rp 4 juta sebanyak satu sak pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lam sabang, Aceh Besar.
AKP Rustam Nawawi menjelaskan, dari satu sak yang dibeli, kedua tersangka membagikan menjadi 68 paket kecil dengan tujuan kedua tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual pada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar lagi.
“Kedua tersangka mengetahui bahwa membeli, menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI dan keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba. (IA)