Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Digugat Balik Secara Moral: Putusan Pemilu Terpisah Dianggap Langgar UUD 1945

Abdul mengutip putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidak berwenang membatalkan norma dalam UU jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang.

Infoaceh.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof Abdul Chair Ramadhan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangan dalam menguji gugatan yang diajukan pemohon. Pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu, jelas Abdul, merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Suatu norma dalam undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Abdul Chair dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa norma hukum yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka berada di wilayah konstitusional, dan dengan demikian telah sesuai dengan UUD 1945.

Abdul mengutip putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidak berwenang membatalkan norma dalam UU jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang.

“MK justru telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap dalam posisi positive legislature,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalil pemohon dalam perkara ini tidak menyentuh persoalan konstitusionalitas norma, melainkan aspek implementasi di lapangan. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak menjadi yurisdiksi MK.

“Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Mengapa permohonan seperti ini bisa diterima oleh Mahkamah?” heran Abdul Chair.

Ia mempertanyakan dasar dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 melemahkan kualitas demokrasi, memperburuk pelembagaan partai politik, serta merugikan hak pemilih berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apakah benar terdapat kerugian konstitusional yang memiliki causal verband langsung dengan norma UU yang diuji?” tanyanya lagi.

Abdul juga mengkritisi asumsi bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemisahan pemilu, maka kerugian yang dimaksud tidak akan terjadi lagi. “Apakah ada jaminan hal itu tidak akan terjadi lagi setelah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyatuan jadwal pemilu nasional dan lokal justru merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, esensi konstitusi sudah jelas mengamanatkan pemilu setiap lima tahun.

“Tidak perlu ditafsirkan ulang apalagi diubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun. Yang paling penting adalah kemanfaatan umum sebagaimana yang dikehendaki konstitusi,” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks