MK Kini Mirip Legislator Ketiga, Putusan Pemilu Terpisah Bisa Timbulkan Kekacauan Konstitusi
Infoaceh.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui batas fungsinya sebagai penjaga konstitusi.
Ia menyebut MK kini mulai bertransformasi layaknya lembaga legislatif ketiga setelah DPR dan Presiden, menyusul keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“MK itu seharusnya negative legislator, bukan positive legislator. Tapi hari ini MK makin terasa menjadi perumus undang-undang baru dengan dalih living constitution,” kata Khozin dalam Diskusi Publik PKB bertema Proyeksi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di Gedung DPR RI, Jumat (3/7/2025).
Menurut Khozin, langkah MK tersebut berpotensi membuka jalan bagi siapapun yang tidak puas dengan produk undang-undang untuk mengambil jalur cepat melalui judicial review. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, maka ruang kepastian hukum akan semakin kabur.
Khozin menyebut Putusan 135/2024 bahkan kontradiktif dengan Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru menolak memutus soal model keserentakan pemilu karena dianggap ranah pembentuk undang-undang.
“Kalau sebelumnya MK menolak menentukan model keserentakan, kenapa sekarang justru memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal?” tanya dia.
Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta mengeksekusi putusan MK tersebut tanpa ada revisi undang-undang. Pasalnya, konstitusi jelas menyebut bahwa pelaksanaan pemilu harus lima tahunan secara serentak.
“Kalau ini dilaksanakan, maka pelaksanaan konstitusi justru menabrak konstitusi. Kita jangan sampai melahirkan inkonstitusionalitas baru atas nama konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, situasi seperti ini harus dijawab dengan langkah konstitusional yang lebih besar, semisal rekonstruksi ulang peran dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan.
Diskusi ini juga dihadiri sejumlah tokoh pemilu seperti Ketua KPU Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Peneliti BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid membuka acara ini dengan menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antar-lembaga negara dalam menata ulang sistem pemilu ke depan.
Dengan makin banyaknya sorotan terhadap Putusan 135/2024, bola panas kini berada di tangan DPR dan Presiden. Apakah mereka akan tunduk atau memilih mengatur ulang arah desain demokrasi Indonesia ke depan, masih menjadi pertanyaan besar.