INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MS Jantho Sidangkan Sengketa Harta Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan di Kuta Baro

Last updated: Sabtu, 21 Desember 2024 09:09 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melakukan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12)
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melakukan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12)
SHARE

Infoaceh.net, ACEH BESAR — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri Dr Muhammad Redha Valevi selaku ketua majelis dan Heti Kurnaini Ssy MH dan Nurul Husna SH melakukan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12/2024).

Muhammad Redha Valevi mengatakan, ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga gampong.

- ADVERTISEMENT -

Delapan objek di Gampong Lamneuheun yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah. Satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah.

Lokasi objek cukup luas serta berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra untuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Berdasarkan info dari keuchik setempat, sengketa ini sudah berlansung menahun.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim, Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Gampong Kruen Ano serta anggota Polsek Kuta Baro.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

- ADVERTISEMENT -

“Sambil mengutip peribahasa Aceh ‘Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe-droe peu pasai ta meu antok’ (kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris). Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat selesai dengan kepala dingin,” katanya.

Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Previous Article Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan oknum karyawan BSI KCP Lhoknga tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu, ke Kejari Aceh Besar, Jum'at (20/12). (Foto: For Infoaceh.net) Oknum Pegawai BSI Lhoknga Tipu Nasabah Rp 668,5 Juta Diserahkan ke Jaksa
Next Article Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf bersama Ketua Rateb Siribee Aceh Abi H Syukri Daud Pango Partai Aceh dan MPTT Gelar Zikir Akbar Mengenang 20 Tahun Tsunami dan Peusijuek Gubernur Terpilih

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Nasional
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh
Minggu, 28 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana
Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi
Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan
Sabtu, 13 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?