JANTHO — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), Rabu, 10 Agustus 2022.
Kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas Dr Sobandi SH MH dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada 25 – 27 Juli 2022.
Sosialisasi dan simulasi ini dilakukan agar stakeholder penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan dalam menunjang kinerja, bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan (rutan).
Sebagaimana diketahui, tujuan aplikasi e-BERPADU untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Kordinasi antar aparat penegak hukum.
Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e-Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security apliksi
Siti Salwa SHI MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan, fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing masing aparat penegak hukum (APH).
Dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi dimaksud, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi jajarannya, dihadiri Kapolres Aceh Besar diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Di Arif Darmani, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho Muhammad Robi Fadlan, kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berakhir pukul 16.30 WIB. (IA)