Nadiem Diperiksa 12 Jam Soal Chromebook Rp9,9 T: Ada Rapat Diduga Rekayasa Kajian Teknis
Infoaceh.net – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa materi pemeriksaan mendalam terhadap Nadiem pada Senin (23/6/2025).
Salah satunya berfokus pada pengetahuan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini.
Harli menjelaskan, penyidik mendalami rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Diduga kuat, dalam rapat tersebut terjadi pengondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang sebelumnya telah dilakukan sejak bulan April.
Rapat inilah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook, meskipun hasil uji coba sebelumnya pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
“Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Nadiem dicecar total 31 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan lainnya, kata Harli, terkait peranan para Staf Khusus Nadiem dalam kasus ini.
“Informasi yang sudah didapatkan penyidik berdasarkan barang bukti elektronik yang ada ini juga dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Sejauh mana jawaban, penegasan terhadap berbagai informasi itu,” pungkasnya.
Nadiem Makarim, yang tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.10 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB, menegaskan statusnya masih sebagai saksi. Ia menyatakan akan mematuhi dan tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Senin (23/6/2025).
Harli Siregar menambahkan, pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan Nadiem terhadap pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome (Chromebook), padahal uji coba tahun 2019 menunjukkan ketidakefektifan penggunaannya untuk sarana pembelajaran.
- anggaran pendidikan
- Barang Bukti Elektronik
- Chromebook
- digitalisasi pendidikan
- Jaksa Agung Muda Pidsus
- kasus korupsi Chromebook
- kasus korupsi pendidikan
- kejagung
- kejaksaan agung
- kemendikbud
- Korupsi Teknologi Pendidikan
- Mafia Anggaran
- Nadiem Makarim
- Pemeriksaan Nadiem
- pendidikan Indonesia
- Pengadaan Laptop
- Program TIK
- Rapat Pengkondisian
- skandal Chromebook
- Teknologi Pendidikan
- utama