Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Siap Diperiksa Kejagung
Jakarta, Infoaceh.net — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di periode 2019–2022 yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025), Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti laptop, modem, dan proyektor merupakan bagian dari langkah mitigasi cepat di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu diambil guna mencegah terjadinya learning loss atau hilangnya proses belajar mengajar secara masif.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss bisa ditekan,” kata Nadiem.
Ia menyebut program digitalisasi itu menyasar lebih dari 77 ribu sekolah dalam empat tahun, dengan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan perangkat proyektor. Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, ia menilai perangkat TIK juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru dan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama masa jabatannya didasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia juga mengaku siap mendukung proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejagung mengungkap dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut terdapat pengarahan khusus kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan dengan dalih teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat itu tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Anggaran proyek ini disebut mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana Satuan Pendidikan dan Rp6,39 triliun melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung masih menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.