Nadiem Makarim Terancam Jerat Pasal 20 Tipikor, Kejagung Bongkar Permufakatan Jahat Chromebook Rp9,9 Triliun
Infoaceh.net – Menilik modus pemufakatan jahat dalam temuan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook tersebut berlangsung pada periode 2019-2023 dengan anggaran mencapai Rp9,982 triliun.
Kasus ini menyeret nama eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.
Bahkan, Nadiem telah dicekal oleh Kejagung RI untuk dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Selain itu, terbuka pula peluang kediaman Nadiem akan digeledah Kejagung RI terkait kasus mega korupsi ini.
Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Bisa Disasar dengan Pasal 2 hingga 20 UU Tipikor
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, pun menyoroti modus pemufakatan jahat dalam kasus ini.
Menurut Rustamhaji, pemufakatan jahat tersebut, nantinya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum pidana.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).
“Tentu kalau ada dugaan permufakatan jahat gitu larinya adalah pada wederrechtelijk gitu, atau perbuatan melawan hukum pidana,” kata Rustamhaji.
Selanjutnya, Rustamhaji menyebut, nantinya perbuatan melawan hukum yang bersumber dari pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bisa dikenai pasal 2-20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal yang dikenakan tentunya harus disesuaikan dengan tindakan yang diproses.
“Jadi, pemufakatan jahat itu siapa yang melakukan, kemudian menguntungkan bagi pihak yang mana. Kemudian, keuntungan tersebut memang diduga dengan pelanggaran suatu kewenangan, misalnya.”
“Maka, kemudian pasal-pasal di antara pasal 2 sampai pasal 20 Undang-Undang Tipikor itu bisa dikenakan, tinggal apa yang kemudian mau disasar,” jelasnya.