ACEH TIMUR — Dua orang ini tergolong nekat, bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadhan, malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island.
Alhasil keduanya ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur di lokasi yang berbeda.
Dua orang tersebut adalah KH (33), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk ditangkap petugas pada Kamis (7/4/2022) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Satu pelaku lagi berinisial FR (28), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (13/4/2022) malam saat ia sedang transaksi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya, Jum’at (15/4/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari pelaku KH berupa satu unit handphone, dua akun ID dan uang tunai senilai Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan chip high domino island.
Sedangkan dari pelaku FR barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone berikut satu akun ID serta uang tunai senilai Rp 130.000 yang diduga hasil penjualan chip high domino island.
“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebut Kasat Reskrim.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. (IA)