INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Nisa ‘Ratu Narkoba’ Asal Bireuen dan Suaminya Divonis Hukuman Mati

Last updated: Kamis, 9 Mei 2024 20:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240509 Wa0050
Sidang vonis 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, yang dijatuhi hukuman mati di PN Medan, Rabu (8/5)
SHARE

INFOACEH.NET, MEDAN — Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, wanita yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Bireuen, bersama lima terdakwa lainnya divonis hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim juga memvonis mati suami dari Hanisah bernama Al Riza alias Riza, serta Maimun alias Bang Mun. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara online, Rabu (8/5/2024).

- ADVERTISEMENT -

“Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi pidana mati,” tambahnya dilansir dari detikSumut.

Hadi mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa. Sementara hal memberatkan karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Selain itu, kejahatan tersebut merupakan extraordinary crime dan barang buktinya cukup banyak.

Diberitakan sebelumnya, JPU Rizkie menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.

Perlu diketahui, bahwa Hanisah bersama suaminya Al Riza alias Riza dan empat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Terkait kronologi kejadian, di dalam dakwaan yang dimuat di SIPP PN Medan, mulanya terdakwa Hanisah bersama Salman (DPO), Maimun, dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu (22/10/2022).

- ADVERTISEMENT -

Pada pertemuan itu, Maimun memperkenalkan Salman sebagai pemilik narkotika dan Erul sebagai pembeli. Hanisah dan Maimun pun akan mendapatkan upah jika berhasil mendistribusikan narkotika dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang, tempat Erul.

Rincian upahnya, Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu dan Rp 10 ribu per butir narkotika jenis pil ekstasi. Rencananya Hanisah akan membagi dua upah itu dengan Maimun. Seiring berjalannya waktu, pada 9 april 2023, Hanisah disuruh Maimun menyiapkan mobil yang akan dipakai untuk membawa narkotika.

Hanisah pun menyampaikan hal itu ke Erul. Lalu, Erul membeli mobil senilai Rp 200 jutaan dan mengirimkannya dari Palembang ke Banda Aceh untuk dipakai Hanisah pada Mei 2023. Selanjutnya, Erul mengirimkan uang Rp 339 juta sebagai dana operasional.

Setelah itu, Hanisah menghubungi Mustafa mencari gudang untuk menyimpan narkotika dari Malaysia. Hanisah menjanjikan uang ke Mustafa Rp 50 juta. Lalu, Mustafa mendapati gudang itu di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pada Senin (7/8/2023), Hanisah menyuruh suaminya, Al Riza, untuk pergi ke gudang yang dijaga Mustafa itu untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika yang akan tiba. Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah pergi ke Kota Medan menggunakan mobil.

Hanisah memberikan uang operasional kepada Hamzah dan Nasrullah Rp 30 juta. Pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Hanisah telah mendapatkan kabar dari Mustafa bahwa sabu dan ekstasi sudah sampai di gudang.

Sekitar pukul 06.57 WIB, Riza bersama Hamzah dan Nasrullah bertemu Mustafa di gudang. Setelah itu, mereka mengecek narkotika tersebut. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tiba-tiba pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional RI datang.

Gudang itu digeledah dan didapati 50 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bruto 52.520 gram atau 52 kg. Selain itu, ada 70 bungkus plastik bening berisi 323.822 butir pil ekstasi dengan berat bruto 129.920 gram. Hasil interogasi, narkoba itu akan dikirim ke Palembang atas perintah Hanisah.

Lalu, petugas BNN pun meringkus Hanisah di Desa Cot Buket, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Seluruh pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MUS)

Previous Article Pj Wali Kota Sabang bersama Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah saat menghadiri pelantikan jajaran manajemen BPKS di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (8/5) Pj Wali Kota Sabang Harap Pergantian Pimpinan BPKS Bawa Manfaat Bagi Masyarakat
Next Article Img 20240509 Wa0052 KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Populer

Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025
Pendidikan
Kemenag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?