Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Polisi Cabuli Adik Pacar Saat Tidur, Divonis 5 Bulan Penjara

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Surabaya, Infoaceh.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Brigadir Dua (Bripda) Fijar Horizon Lila Sanjaya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ISA. Fijar merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang disebut mencabuli adik pacarnya sendiri saat sedang tertidur di kamar kos.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 18 April 2024. Saat itu, korban ISA tengah tidur bersama kakaknya, NPA—yang merupakan kekasih Fijar—di kamar kos mereka di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Fijar diketahui datang ke kamar kos itu usai berpesta di tempat hiburan malam Camden bersama tiga temannya.

Tanpa sepengetahuan NPA, Fijar masuk ke kamar dengan menggunakan kunci akses yang disimpan di luar kamar. Saat korban sedang tertidur lelap, Fijar diduga membuka celana dalam ISA dan melakukan pelecehan secara fisik. Korban sempat mengira dirinya sedang bermimpi, namun kemudian terbangun dan mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.

Korban yang kaget dan trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ISA mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Fijar pun ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum bergulir hingga ke meja hijau. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dilakukan secara sadar dan dengan maksud merendahkan martabat korban.

Diketahui, Fijar mengenal ISA sejak 2020 saat berkunjung ke rumah korban di Situbondo untuk menemui kakaknya. Namun, hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan sebagai bagian dari keluarga justru dicemari oleh tindakan amoral.

Kasus ini menuai perhatian luas karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi Polri terkait sanksi etik atau disiplin terhadap Fijar Horizon Lila Sanjaya.

Vonis ringan ini juga memicu sorotan publik dan aktivis perempuan yang menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat negara, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab institusional.

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Hukuman penjara lima bulan itu dianggap belum cukup setimpal dengan beban psikologis dan trauma yang harus ditanggung korban seumur hidup.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Iran Terancam Dicoret dari Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Bisa Jadi Pengganti?
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sinyal positif terkait penyelesaian masalah blok migas Ambalat di Kalimantan Utara, yang selama ini menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia.
Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja
Bahlil Lahadalia Bantah Beri Izin ke Seluruh Sumur Minyak Rakyat untuk Dilegalkan
Israel Belum Bisa Tenang Pasca-Perang Lawan Iran, kini Digempur Rudal Yaman
Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Marinir Mondar-mandir di Terminal Arjosari usai Letda Abu Yamin Dikeroyok, 3 Preman Masih Diburu
Wagub Aceh Fadhlullah menyambut kepulangan jamaah haji Aceh Kloter 01, di Asrama Haji Aceh, Sabtu (28/6).
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Ruas jalan Batas Kota Ulee Kareng menuju Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) mulai ditangani,Sabtu (28/6/2025).
Komitmen antikorupsi yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadhli bersama KPK dipertanyakan karena dinilai hanya seremoni belaka. (Foto: Ist)
Pemain Real Madrid, Kylian Mbappe
Professor Dr Teungku Fauzi Saleh Lamno
Belum Pernah Main, Tapi Namanya Diabadikan: Tribun Stadion Newell’s Kini Bernama Lionel Messi
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh kloter 01 tiba di Bandara Internasional SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (28/6), dalam kondisi sehat dan penuh rasa syukur. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera
Pelatih Timnas China, Branko Ivankovic
Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat (sumber foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
kondisi Bendung Cariang di Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks