BANDA ACEH — Oknum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memeras pengusaha toko emas nakal yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya.
Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha terkait, Razman Arif Nasution.
Razman mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, oknum polisi itu meminta uang senilai Rp 200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.
“Ada penarikan uang Rp 200 juta rupiah oleh oknum polisi berinisial AKP WAR di ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh.
Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.
“Saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, yang juga orang Aceh. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” ungkapnya. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (19/10) menunda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus toko perhiasan nakal, yang diduga secara sengaja menjual emas murni tak sesuai kadar.
Penundaan didasari atas permintaan Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa yakni Sunardi alias Apun, pengusaha Toko Emas Asia di Jalan Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sebelum sidang dimulai, Razman terlebih dahulu menyampaikan permintaan agar sidang ditunda dan dimulai dari awal.
Dia tampak sangat vokal dan mencecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rahmadani yang juga hadir di ruang sidang tersebut.
Menurutnya, Rahmadani selaku JPU telah membujuk kliennya untuk tidak menggunakan jasa hukumnya.
Ramadhani, kata Razman, telah meminta kliennya agar tidak mengabarinya tentang agenda sidang perdana beberapa waktu lalu, sehingga Razman pun tak hadir.
“Dia mendatangi klien saya dan mengatakan ‘potong telinga saya kalau saudara bisa menang’,” ujar Razman.
“Jadi dengan begitu sebelum melanjutkan sidang ini saya minta yang mulia memeriksa dan mengganti JPU terlebih dahulu,” ujarnya.
Karena menurut Razman, permasalahan tersebut bukan masalah kecil melainkan permasalahan yang sangat besar dan serius.
“Dan saya juga minta persidangan ini dilanjutkan dari awal agar kepastian hukum bisa didapatkan klien saya,” ujarnya.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan Razman dengan membongkar tentang adanya oknum kepolisian yang meminta dana kepada kliennya.
“Dalam proses laporan kami ke Irwasda Polda Aceh bahwa ada permintaan dana dari pihak kepolisian, yang patut diduga juga akan digunakan ke pihak kejaksaan yaitu sebesar Rp 200 juta, dan itu sudah disetor tunai,” ungkapnya.
Usai mendengar paparan Razman, hakim ketua akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Oktober 2021. (IA)