LANGSA — Satresnarkoba Polres Langsa menangkap pria berinisial MP (36), seorang oknum tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa karena diduga sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 171,90 gram.
Kapolres Langsa melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan tersangka MP diamankan polisi pada hari Jum’at, 1 Oktober 2021 lalu, di pinggir jalan lorong Permai Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di gampong setempat ada pengedar ganja, menindaklanjuti informasi tersebut kami segera melakukan upaya penyeledikan,” kata Iptu Imam Aziz, di Mapolres Langsa, Selasa (5/10).
Menurutnya, pihaknya pun akhirnya memberhentikan tersangka untuk dilakukan penggeledahan
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 171,90 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor tersangka,” kata Kasatres Narkoba Polres Langsa.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz. (IA)