INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Oknum Ustaz Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Dicambuk 141 Kali

Last updated: Selasa, 13 Agustus 2024 00:12 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Terpidana MR saat menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali dipotong masa tahanan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Senin (12/8). Foto: Istimewa
Terpidana MR saat menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali dipotong masa tahanan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Senin (12/8). Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, LANGSA – Oknum ustaz mantan pimpinan sebuah dayah di Langsa, MR (38) menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 141 kali setelah dipotong masa tahanan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Senin (12/8).

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa bersamaan dengan pelaksanaan hukuman cambuk bagi 10 pelanggar syariat Islam lainnya.

Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

MR dijatuhkan hukuman cambuk berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:19K/AG/JN/2024, tanggal 17 Juli 2024 dengan amar putusan terdakwa menjalani pidana hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, sehingga MR harus menjalani pidana cambuk sebanyak 141 kali. MR yang sudah ditahan dalam Lapas Kelas II B Langsa sejak Oktober 2023.

MR adalah pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap 2 orang yakni santriwati dan tenaga pengajar dayah yang pernah dipimpinnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas dua kasus, yakni pemerkosaan santrinya yang masih di bawah umur dan melakukan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar di dayahnya.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Sidang putusan tersebut dilaksanakan, Rabu, 7 Februari 2024 dimana dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 22 (untuk korban santriwati/anak di bawah umur) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memutuskan 150 kali cambuk.

Kasatpol PP-WH Kota Langsa Rudi Selamat SP mengatakan, pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Syariah terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam terhadap jarimah, maisir dan pelanggaran jarimah pemerkosaan.

“Ini merupakan eksekusi bersejarah karena karena hari ini kita menjalankan eksekusi terbesar dan terbanyak jumlah tersangkanya yang menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah sebanyak 11 orang,” ujar Rudi.

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025
Previous Article Delegation Registration Meeting (DRM) PON XXI Wilayah Aceh resmi dibuka pada Ahad malam (11/8) di Hotel Amel, Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Sambut Kontingen Seluruh Indonesia, DRM PON Wilayah Aceh Resmi Dibuka
Next Article Ruas jalan lintas Cot Irie menuju Limpok, Aceh Besar mulai dikerjakan, Senin (13/8/2024). Foto: Istimewa Perbaikan Jalan Rusak Ruas Cot Irie – Limpok Mulai Dikerjakan, Sumber APBN Rp 9,2 Miliar

Populer

Ekonomi
Miris, Agen di Sabang Akui Tak Mampu Berlaku Adil dalam Distribusi LPG
Sabtu, 13 Desember 2025
Aceh
Tanpa Status Bencana Nasional, Negara Menambah Derita Korban Banjir di Aceh-Sumatera
Minggu, 14 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan
Sabtu, 13 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?