Hukum

Palsukan Tanda Tangan Cairkan Dana Desa, Keuchik di Paya Bakong Aceh Utara Ditangkap Polisi

INFOACEH.NET, LHOKSUKON – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amri (37) Keuchik Gampong Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Penangkapan berlangsung Senin (10/6/2024) di rumah istrinya Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan Muhammad Amri ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Baca Juga:  Dua Siswa di Bener Meriah Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak

Sebelumnya, delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Dicambuk 22 Kali, Palee Ajudan Ketua DPRA Tak Berdaya di Ujung Rotan Algojo

Ia menambahkan, tersangka mengakui benar dirinya telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasaal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (RED)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait