Hukum

Palsukan Tanda Tangan Cairkan Dana Desa, Keuchik di Paya Bakong Aceh Utara Ditangkap Polisi

INFOACEH.NET, LHOKSUKON – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amri (37) Keuchik Gampong Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Penangkapan berlangsung Senin (10/6/2024) di rumah istrinya Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan Muhammad Amri ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Sebelumnya, delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (11/6/2024).

Ia menambahkan, tersangka mengakui benar dirinya telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasaal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (RED)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait