Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Paradoks Putusan MK Soal Pemilu: Enam Pilihan Kini Dibatasi Satu Model

Lebih jauh, Khozin mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan. “Tapi hari ini MK justru memutus satu model tunggal. Ini menyimpang dari pendirian hukumnya sendiri,” sesalnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin

JAKARTA, Infoaceh.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dinilai kontradiktif alias paradoksal.

Pasalnya, MK dalam putusan sebelumnya telah membuka enam opsi model keserentakan Pemilu, namun kini justru membatasi hanya satu pilihan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan terbaru ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Padahal dalam putusan tahun 2020 itu, MK memberi keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih desain keserentakan pemilu.

“Putusan MK yang terbaru ini justru membatasi opsi yang sebelumnya sudah diberikan. Ini jelas paradoks,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember–Lumajang) itu menegaskan bahwa urusan model keserentakan pemilu merupakan kewenangan legislatif, bukan domain MK. Ia menyayangkan MK yang kini seolah ‘melompati pagar’ kewenangan pembentuk UU.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55 bukan alasan MK untuk ikut menentukan model keserentakan. Itu ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Lebih jauh, Khozin mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan. “Tapi hari ini MK justru memutus satu model tunggal. Ini menyimpang dari pendirian hukumnya sendiri,” sesalnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember itu juga mengingatkan, dampak dari putusan ini akan merembet pada banyak aspek: mulai dari hak pembentuk UU, teknis penyelenggaraan pemilu, hingga stabilitas konstitusional.

“Putusan ini tidak cukup dilihat dari aspek legal semata, tapi perlu pendekatan kenegaraan. Di sinilah pentingnya sosok hakim konstitusi yang negarawan, bukan sekadar juru tafsir undang-undang,” ujar Khozin.

Ia memastikan DPR akan menjadikan putusan terbaru MK ini sebagai catatan kritis dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang segera digelar. “Rekayasa konstitusional tetap menjadi pilihan DPR untuk merancang arsitektur pemilu ke depan yang lebih adil dan rasional,” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Infoaceh.net – Sebanyak 100 pasangan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Acara ini menjadi bagian dari peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Pantauan di lokasi, ratusan mempelai pria dan wanita tampak khidmat mengenakan busana adat dan pakaian muslim formal. Mereka duduk berdampingan di atas karpet merah masjid, didampingi wali serta keluarga masing-masing. Di depan mereka tertata kotak mahar dan dokumen nikah yang menjadi simbol keabsahan prosesi akad. Akad nikah berlangsung bergantian di bawah pengawasan para penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Prosesi berjalan tertib dan penuh haru. Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir langsung menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme para peserta. Ia menyebut nikah massal ini bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan momentum spiritual yang membawa berkah. “Insyaallah ini momen penuh berkah. Fasilitas sudah kami siapkan, termasuk kamar hotel untuk semua pasangan. Malam ini, silakan menikmati malam halal,” ujar Nasaruddin yang disambut gelak tawa para hadirin. Tak hanya akomodasi, beberapa pasangan juga mendapatkan bantuan modal usaha dari mitra penyelenggara. Nasaruddin berharap pernikahan massal ini menjadi awal kehidupan yang sakinah, baik di dunia maupun akhirat. “Pernikahan bukan hanya tanggung jawab duniawi, tapi juga hingga akhirat. Ibu-ibu, jangan takut disaingi bidadari surga, karena ibu-ibu yang salehah akan lebih cantik dari bidadari,” tambahnya dengan senyum. Program nikah massal ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya. Pendaftaran dilakukan melalui KUA masing-masing hingga 20 Juni 2025. Seluruh fasilitas diberikan secara gratis, termasuk bimbingan perkawinan (Bimwin), buku nikah, serta suvenir resmi dari panitia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan legalitas pernikahan baik secara agama maupun negara. “Kami ingin membuka akses pernikahan yang sah tanpa beban biaya, agar masyarakat bisa melangsungkan kehidupan rumah tangga dengan tenang dan resmi,” ujarnya. Suasana hangat, tawa haru, dan rasa syukur mewarnai seluruh rangkaian acara, menjadikan nikah massal ini sebagai salah satu peringatan Tahun Baru Islam yang paling membekas di hati para peserta dan keluarga.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Israel tak Punya Pilihan kecuali Minta Bantuan 'Ayah' Trump Agar tak Diratakan oleh Rudal
Umumkan Comeback, Peterpan Siap Gelar Konser Perdana, Kelengkapan Personel Masih jadi Sorotan Fans
RKUHAP mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.
Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta
Jubir KPK Sebut OTT Terjadi di Mandailing Natal Bukan Medan
Alasan Nadiem Pilih Laptop Chromebook, Kasus Korupsi di Kemendikbudristek Naik Penyidikan
Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu
Prabowo Tertatih-tatih Urus Negara, Gibran Malah Main Bola!
Jangan Rampok Uang Rakyat Berdalih Pajak!
Siap Tangkap Netanyahu Jika Terpilih
Publik Lebih Percaya Roy Suryo Cs Ketimbang Jokowi di Kasus Ijazah
Ustadz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Terbukti Gerayangi Kemaluan Adik Pacar, Polisi di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Sosok Wanita dalam Video Diduga Faris Adam Dicari Netizen, Pelantun Lagu 'Stecu Stecu' Tuai Sorotan
Gibran Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja, Menterinya Suruh Warga Kerja di Luar Negeri untuk Kurangi Pengangguran
Jika Presiden Prabowo Bernyali Bisa Saja Menteri dari Era Jokowi Diganti Kader PDIP
Tragis Operator Alat Berat Tewas Diterkam Harimau Sumatera Saat Buang Air Besar
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks