INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Hukuman Cambuk

Last updated: Selasa, 4 Februari 2025 14:14 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pasangan gay (liwath) AI dan DA yang kepergok berhubungan badan di salah satu kamar kos di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk. (Foto: For Infoaceh.net)
Pasangan gay (liwath) AI dan DA yang kepergok berhubungan badan di salah satu kamar kos di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pasangan gay (liwath) AI dan DA yang kepergok berhubungan badan di salah satu kamar kos di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, pada Senin (3/2).

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

JPU Kejari Banda Aceh Luthfan Al Kamil SH mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

- ADVERTISEMENT -

Dimana keduanya yang merupakan laki-laki ini kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan usai sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser.

“Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” katanya.

Sebelumnya, dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan sesama jenis di dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Kasus jarimah liwath (homoseksual) tersebut saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 1/JN/2025/MS.Bna dan 2/JN/2025/MS.Bna.

- ADVERTISEMENT -

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025) ada dua Terdakwa dalam perkara jarimah Liwath yaitu mahasiswa berinisial AI dan DA.

Kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk ke kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala.

Setiba di kamar kos, keduanya disebut sempat bercumbu dan berhubungan badan sesama jenis.DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.Setelah selesai pukul 23.00 Wib, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi pasangan gay tersebut baru terhenti sekira 3 menit kemudian karena seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau dan mulai disidangkan sejak 20 Januari 2025.

Perbuatan Terdakwa AI dan melakukan hubungan badan/seksual dengan DA tersebut tergolong kepada perbuatan liwath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Previous Article Pembina Majelis Tastafi Tgk H Syekh Hasanoel Bashry HG atau akrab disapa Abu Mudi membuka Rakor dan Mubahasah Tastafi di aula Arafah Asrama Haji Banda Aceh yang digelar 3-5 Februari 2025. (Foto: For Infoaceh.net) Tastafi Gelar Rakor, Abu Mudi Serukan Persatuan Masyarakat Aceh
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Sosial RI untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar. (Foto: Dok. Infoaceh.net) Pj Gubernur Aceh Rekomendasi Teuku Abdul Hamid Azwar Sebagai Pahlawan Nasional

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr dr Wahyu Lestari SpKK, Doktor pertama lulusan Prodi S-3 di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Pendidikan
dr Wahyu Lestari, Doktor Pertama Lulusan Fakultas Kedokteran USK
Selasa, 22 Agustus 2023
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?