Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pasangan Mesum dalam Mobil di Ulee Lheue Dihukum Cambuk 21 Kali

Sepasang muda mudi yang kedapatan berbuat mesum dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh dihukum 21 kali cambukan, Rabu (7/6)

BANDA ACEH — Sepasang muda mudi yang kedapatan berbuat mesum dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dihukum cambuk masing-masing 21 kali cambukan, pada Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, keduanya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan patroli rutin.

Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan Ikhtilat.

Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung di Taman Bustanus Salatin (Taman Sari) Banda Aceh

Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid WH Roslina A Djalil SAg MHum mengatakan, sebelumnya kedua terdakwa diamankan oleh petugas WH di kawasan Pantai Ulee Lheue pada awal Maret lalu.

Kasus pasangan nonmahram itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Saat diamankan, keduanya berada dalam sebuah mobil dalam keadaan setengah telanjang plus alat kontrasepsi, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar syariat Islam,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Djamaluddin SH MH dalam keterangannya yang disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati SH menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023).

Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,” ujar Isnawati.

Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk kedua terpidana ini akan segera dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup