Pelaku Sodomi Santriwati di Banda Aceh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain
Infoaceh.net, Banda Aceh — Pelaku sodomi santriwati di Banda Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polresta Banda Aceh pada 14 Mei 2025.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB sampai menjelang magrib.
Kuasa hukum korban Ramadhan SH dan Akbarul Fajri SH mengatakan, penetapan tersangka ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan perilaku keji yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Bahkan, menurut pengakuan korban ada dugaaan keterlibatan pihak lain yang membiarkan terjadinya perbuatan keji itu.
“Pelaku melakukan pemerkosaan di rumah pribadi bukan di tempat kos. Konsekuensinya adalah mereka seharusnya memiliki kekuasaan untuk menolak dan menghindari perbuatan itu,” sebutnya.
Selain pelaku, diduga ada anggota keluarga lain yang tinggal di sana.
“Jika hal ini benar terjadi, maka perbuatan ini bukan lagi dilakukan oleh pelaku tunggal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.
“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (14/5/2025).
Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.
“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.
Sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.
Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.