Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pelaku Sodomi Santriwati di Banda Aceh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain

“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.
Samsuar M Saman
Ramadhan SH, kuasa hukum santriwati korban sodomi

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pelaku sodomi santriwati di Banda Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polresta Banda Aceh pada 14 Mei 2025.

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB sampai menjelang magrib.

Kuasa hukum korban Ramadhan SH dan Akbarul Fajri SH mengatakan, penetapan tersangka ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan perilaku keji yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Bahkan, menurut pengakuan korban ada dugaaan keterlibatan pihak lain yang membiarkan terjadinya perbuatan keji itu.

“Pelaku melakukan pemerkosaan di rumah pribadi bukan di tempat kos. Konsekuensinya adalah mereka seharusnya memiliki kekuasaan untuk menolak dan menghindari perbuatan itu,” sebutnya.

Selain pelaku, diduga ada anggota keluarga lain yang tinggal di sana.

“Jika hal ini benar terjadi, maka perbuatan ini bukan lagi dilakukan oleh pelaku tunggal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.

“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (14/5/2025).

Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.

“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

TNI AD Periksa Barang Bukti Ledakan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Tim Rapa'i Geleng Sanggar Pocut Baren MAN 1 Banda Aceh meraih juara 1 pada ajang International Cultural & Co-Curricular Fest 2025 (IC2Fest) yang diselenggarakan 8–13 Mei 2025 di SMK Dato' Ahmad Arshad, Johor Darul Ta'zim, Malaysia. (Foto: For Infoaceh.net)
Muhammad Dahlan dan istrinya, Dahniar
Wagun Aceh Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh, M Nasir membuka High Level Meeting TPID dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (14/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat membuka pelatihan parenting bagi perempuan di Hotel Rasamala, Rabu (14/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) di ruang kerja Wakil Gubernur, Rabu (14/5/2025)
Sekolah Rakyat Siap Dimulai Tahun Ini, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Berkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Dukun di Bekasi Diduga Lecehkan Puluhan Pasien
Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Tenaga Outsourcing, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Persiraja Banda Aceh, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan teknologi Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi Liga 2 Indonesia mulai musim 2025/2026
Pesawat Tempurnya Hilang di Pakistan, Militer India Malu Mengakui?
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Asisten I Sekda Aceh Azwardi AP dan dinas terkait rapat Blbersama Tim Badan Gizi Nasional serta melakukan zoom Virtual dengan kabupaten/kota se-Aceh di ruang Rapat Sekda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (14/5/2025).
JPU Kejari Aceh Besar menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga tahun 2014–2017, Rabu (14/5). (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin upacara HUT ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Rabu, 14 Mei 2025.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Satuan pejabat di lingkungan Kodam Iskandar Muda yang berlangsung di Gedung Malahayati lantai dua, Makodam IM, Rabu (14/5). (Foto: Dok. Pendam IM)
Penyerahan secara simbolis dana living cost jamaah haji Aceh di Kanwil Kemenag Aceh pada Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga unit rumah di Gampong Rumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar terbakar Rabu siang (14/5/2025) sekitar pukul 14.25 Wib. (Foto: Dok. BPBD ACEH BESAR)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks