Pelimpahan Tahap II Kasus Importasi Gula, Sembilan Tersangka Diserahkan ke JPU
Jakarta | Infoaceh.net — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/5/2025).
“Setelah pelimpahan tahap dua, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/5).
Sembilan tersangka dalam perkara ini berasal dari pihak swasta, antara lain:
-
TWN (Dirut PT Angels Products)
-
WN (Presdir PT Andalan Furnindo)
-
HS (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)
-
IS (Dirut PT Medan Sugar Industry)
-
TSEP (Dirut PT Makassar Tene)
-
HAT (Dirut PT Duta Sugar International)
-
ASB (Dirut PT Kebun Tebu Mas)
-
HFH (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
-
ES (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi mobil-mobil mewah seperti Honda CR-V, Toyota Altis, Mercedes-Benz, Hyundai IONIQ 5, hingga barang bukti elektronik terkait proses importasi gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Latar Belakang Kasus
Pada 2015, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan GKP sebesar 200.000 ton untuk periode Januari–April 2016. Namun, tidak ada keputusan resmi untuk melakukan impor GKP saat itu.
Meski begitu, tersangka Charles Sitorus (CS) dari PT PPI disebut telah memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta—jauh sebelum adanya penugasan resmi—untuk menunjuk mereka sebagai pengimpor GKM.
Penunjukan perusahaan dilakukan sebelum surat penugasan Menteri Perdagangan dikeluarkan. Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu baru menandatangani penugasan kepada PT PPI untuk mengelola 300.000 ton GKM menjadi GKP demi stabilisasi harga dan stok nasional.
Namun, alih-alih dilakukan oleh BUMN seperti ketentuan yang berlaku, impor gula dilakukan melalui perusahaan swasta yang hanya berizin sebagai produsen gula rafinasi.
Manipulasi Distribusi dan Dugaan Keuntungan Tidak Sah
Setelah pengolahan, PT PPI disebut berpura-pura membeli gula dari delapan perusahaan tersebut. Kenyataannya, gula dijual langsung ke pasar melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/kg, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yakni Rp13.000/kg. PT PPI juga diduga menerima fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Impor yang dilakukan justru menguntungkan swasta dan tidak mencapai tujuan stabilisasi harga serta pemenuhan stok gula nasional,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers sebelumnya.
Salah satu persetujuan impor terbesar terjadi pada 7 Juni 2016, ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengimpor 110.000 ton GKM.