SINGKIL — Dua terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berusia 14 tahun di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Senin (18/10).
Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Vonis hukuman maksimal itu dijatuhkan terhadap pelaku dimana keduanya memperkosa serta membunuh secara sadis korban LCB (13) pada Mei 2021 di belakang Kantor Kepala Desa, Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Putusan tersebut melalui proses persidangan dari dakwaan, pembuktian (pemeriksaan saksi dan barang bukti), tuntutan, pembelaan, dan putusan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang dibacakan pada Kamis, 30 September 202, yang juga menuntut hukuman terhadap kedua terdakwa pemerkosa dan pembunuh tersebut dengan hukuman mati.
Sidang putusan itu dipimpin langsung Hakim Ketua yakni Ramadhan Hasan yang didampingi Hakim Anggota, Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana serta yang bertindak sebagai Panitera Pengganti yakni Yasir Almanar.
Sementara dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir antara lain Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe. Sidang itu juga dihadiri oleh orang tua serta keluarga korban.
Ketua Hakim membacakan putusan terhadap pelaku yang dianggap telah melakukan perbuatan sadis itu dengan hukuman mati.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Tidak ada yang dapat meringankan putusan terhadap kedua terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan.
Putusan dibacakan secara bergantian majelis hakim. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati.
“Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu.
Terdakwa saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Hendra Damanik mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sama-sama hukuman mati.
JPU menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.
Bahkan, dalam persidangan terungkap juga bahwa terdakwa Aswar dan Kaidir menguburkan korban dalam kondisi masih hidup.
“Korban saat dikubur, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, masih dalam keadaan hidup. Meninggal karena tidak bisa menghirup udara,” kata Hendra Damanaik.
Alasan pelaku dituntut hukuman mati, lantaran perbuatan mereka tersebut sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Kemudian, korbannya merupakan seorang anak.
Seperti diketahui, kasus ini sempat mengegerkan Aceh Singkil di mana Laudya Chintya Bella yang saat itu masih berusia 14 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di tak jauh dari kantor desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan pada 12 Mei 2021.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata perempuan itu adalah korban pemerkosaan. Dia juga bunuh dengan cara yang keji. (IA)