INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pemilik Ternak Kambing Racuni Harimau di Aceh Timur Divonis 20 Bulan Penjara

Last updated: Rabu, 19 Juli 2023 23:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Sidang pembacaan vonis majelis hakim PN Idi, Aceh Timur Selasa (18/7/2023) yang menghukum 20 bulan penjara pemilik ternak kambing yang telah meracuni harimau sumatra di Peunaron
Sidang pembacaan vonis majelis hakim PN Idi, Aceh Timur Selasa (18/7/2023) yang menghukum 20 bulan penjara pemilik ternak kambing yang telah meracuni harimau sumatra di Peunaron
SHARE

ACEH TIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan vonis berupa hukuman selama 20 bulan penjara terhadap pemilik ternak kambing asal Peunaron Aceh Timur, Syahril Bin Zakaria (38), karena dinilai terbukti telah meracuni seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) hingga hingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati beberapa bulan lalu.

Vonis 20 bulan penjara kepada Syahril Bin Zakaria dibacakan oleh Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, pada Selasa (18/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

- ADVERTISEMENT -

Amar putusan dibacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

Sementara terdakwa Syahril Bin Zakaria mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, tempat terdakwa selama ini ditahan.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 30 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan seekor harimau mati di pedalaman Peunaron Februari 2023 lalu.

Terdakwa merupakan warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Terdakwa Syahril didakwa sengaja meracuni satwa dilindungi tersebut hingga tewas lantaran kesal kambingnya sering mati dimangsa Harimau tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Terhadap putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, masih menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau akan melakukan banding.

Majelis Hakim diketuai Tri Purnama didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar, menegaskan bahwa terdakwa Syahril terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Bahkan, selain dihukum 20 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Syahril untuk membayar denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam dakwaannya, menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra.

Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada Februari lalu, Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 15.10 WIB.

Masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa kemudian bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2/2023).

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.

Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisi racun hama atau insektisida.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap Syahril, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Syahril mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau tersebut. (IA)

TAGGED:acehbulandivonisharimauhukumkambingpemilikPemilik Ternak Kambing Racuni Harimau di Aceh Timur Divonis 20 Bulan Penjarapenjara!racuniternak,timur,
Previous Article Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memberikan keterangan pengungkapan kasus prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur di Terminal Lhoksukon pada konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7) Polres Aceh Utara Bongkar Prostitusi di Terminal Lhoksukon, Lima Pelaku Ditangkap
Next Article Tim Catur Aceh meraih 2 medali emas dan 1 perunggu pada Pornas XVI Korpri Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah Tim Catur Aceh Raih 2 Emas dan 1 Perunggu Pornas Korpri di Semarang

Populer

Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pelamar. (Foto: Ist)
Umum
46 Pelamar Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh
Sabtu, 20 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?