Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilik Ternak Kambing Racuni Harimau di Aceh Timur Divonis 20 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis majelis hakim PN Idi, Aceh Timur Selasa (18/7/2023) yang menghukum 20 bulan penjara pemilik ternak kambing yang telah meracuni harimau sumatra di Peunaron

ACEH TIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan vonis berupa hukuman selama 20 bulan penjara terhadap pemilik ternak kambing asal Peunaron Aceh Timur, Syahril Bin Zakaria (38), karena dinilai terbukti telah meracuni seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) hingga hingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati beberapa bulan lalu.

Vonis 20 bulan penjara kepada Syahril Bin Zakaria dibacakan oleh Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, pada Selasa (18/7/2023).

Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Amar putusan dibacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

Sementara terdakwa Syahril Bin Zakaria mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, tempat terdakwa selama ini ditahan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 30 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan seekor harimau mati di pedalaman Peunaron Februari 2023 lalu.

Terdakwa merupakan warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa Syahril didakwa sengaja meracuni satwa dilindungi tersebut hingga tewas lantaran kesal kambingnya sering mati dimangsa Harimau tersebut.

Terhadap putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, masih menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau akan melakukan banding.

Majelis Hakim diketuai Tri Purnama didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar, menegaskan bahwa terdakwa Syahril terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Bahkan, selain dihukum 20 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Syahril untuk membayar denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam dakwaannya, menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra.

Lainnya

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Enable Notifications OK No thanks