Infoaceh.net, Banda Aceh — Peradilan tingkat banding perkara-perkata tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 44 perkara hingga 6 November 2024
Hal itu disampaikan Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Banda Aceh Zainal Pohan MH dalam rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin langsung Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi pada Jum’at, 8 November 2024 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
Zainal Pohan menjelaskan, berkas perkara Tipikor pada Pengadilan Tinggi yang telah masuk banding dari bulan Januari sampai Oktober 2024 sebanyak 42 berkas perkara, ditambah dengan sisa 2 berkas tahun 2023.
“Jadi jumlah seluruhnya adalah 44 perkara. Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai Januari sampai Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja PT BNA telah mencapai 100%,” ujar Zainal Pohan.
Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas pada PT BNA mengungkapkan, jumlah perkara yang sudah putus adalah 44 perkara dengan rincian putusan: 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah dan 14 perkara putusan membatalkan.
Terkait ketepatan waktu penyelesaian peradilan perkara Tipikor, Ketua PT Banda Aceh, Dr Suharjono memberikan apresiasi positif kepada para majelis hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi.
“Saya harap semua hakim yang mengadili perkara Tipikor dan juga perkara-perkara lain harus bekerja cepat dan tepat serta berkualitas dan berintegritas. Memutuskan secara cepat dan tepat, hemat saya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Maka itu, mulai bulan ini sudah saya terbitkan instruksi agar setiap perkara yang ditangani bisa diputuskan dalam waktu paling lama satu bulan. Ini penting saya instruksikan agar PT BNA benar-benar membuktikan predikat nilai SAKIP A yang kita capai benar-benar hasil kinerja kita yang optimal,” pungkas Ketua PT yang sudah hampir 40 tahun menjadi hakim.