INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada terdakwa Guntur bin Aliudin dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu kepada terdakwa yang merupakan Keuchik Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ini dikenakan pidana Uang Pengganti Rp 1.161.901.800, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dengan pertimbangan Terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana APBG secara berulang dan berturut-turut selama 5 tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.161.908.800.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri No 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda.
Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi di atas dibacakan dalam sidang Kamis, 13 Juni 2024 oleh H Makaroda Hafat SH MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding didampingi H. Firmansyah SH MH dan Dr H Taqwaddin Husim SH SE MS masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Mahdi, SH selaku Panitera Pengganti.
Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.
Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah melanggar sumpah jabatan yaitu tidak mematuhi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan melawan hukum oleh Terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama 5 tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi Keuchik Gampong atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.
Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang harus dinafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.
“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong. Jangan menggunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi. Tapi manfaat dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan,” ujar Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Ad Hoc yang mengadili perkara ini, yang juga Akademisi USK.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rpb1.713.112.486, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Terhadap tuntutan Jaksa di atas, Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dan pidana tambahan Uang Pengganti Rp 691.502.362, yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.