BANDA ACEH — Posko pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 di Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta.
Pada Selasa (1/3) ada lima orang lagi mahasiswa Aceh yang mengembalikan beasiswa tidak memenuhi syarat.
“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp 39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Selasa (1/3).
Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 713.495.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk dapat segera mengembalikannya,” pungkas Winardy. (IA)