Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengguna Sabu Ditangkap di Banda Aceh Usai Jarah Rumah Kosong, Korban Rugi Ratusan Juta

Dua pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Pelaku tertangkap pada Ahad (28/7/2024) lalu usai mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.

Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Dalam penggeledahan kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AF akhirnya mengaku baru saja mencuri bersama rekannya yakni KH di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya,” sambung Raja.

Berkat pengakuan AF inilah, polisi kemudian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

Kepada petugas AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp 250 juta ini juga telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan sedang ditindaklanjuti.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya.

“Jadi setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp 87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkapnya.

“Sementara untuk sabu, AF membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta barang hasil curian lainnya seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas( empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media.

Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti saat Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI d20250429084722
Ilustrasi mengatur keuangan
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo[Humas Kementerian PU]
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12)
Bulan Madu Politik Sudah Cukup, Reshuffle Mendesak?
Atraksi yang ditampilkan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Kalau Sudah Menyangkut Keluarga Jokowi Semua Mendadak Buta dan Tuli
Soal Korupsi Impor Gula, Tim Lembong Ungkap Peran Jokowi, Telepon hingga Pertemuan Empat mata
Meski Tak Lulus SLB, Adit Mampu Biayai Kuliah Adiknya di UI dari Kerja Cabuti Rumput
KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir
Prabowo Minta Polisi Indonesia Harus Ikut Merasakan Penderitaan Rakyat
Kebijakan Problematis Menteri Rugikan Citra Presiden
Nafsu Tak Tertahan, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan
Unggah Video Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty, Ahmad Dhani Malah Dihujat Netizen
Sisa Anggaran Lebih Hingga Akhir 2024 Rp457,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Para mahasiswa mengikuti acara pelepasan KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (Satker) di lingkungan Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).