Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pentingnya RUU KUHAP Diselesaikan 2025 Demi Sinkronisasi KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

"Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat, karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana," ungkap Eddy.

Jakarta,Infoacehnet  – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025.

Dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5), ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun mencontohkan, terdapat beberapa pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.

Di dalam RUU KUHAP, dia menjelaskan syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal pada KUHP yang lama. Padahal per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, Eddy menuturkan hal tersebut berarti aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ucap dia.

Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Wamenkum mengatakan bahwa RUU KUHAP menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama, yang cenderung berorientasi pada crime control model alias model pengendalian kejahatan menjadi due process model atau proses hukum yang adil.

Disebutkan Eddy bahwa hal penting dalam due process model berupa adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu pagi (4/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan catatan kritis terkait lambannya penyelesaian teknis penormaan UUPA
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kluivert Soroti Tiga Kekuatan China Jelang Duel di GBK
Drone Intai Ganggu Misi Kapal Kemanusiaan ke Gaza, Dunia Kecam Aksi Israel
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyalurkan hewan kurban ke wilayah pedalaman dan perbatasan Aceh–Sumatera Utara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan
Rasmus Hojlund diincar Inter Milan
FID Smelter Alumina Mempawah Ditargetkan Desember 2025, Inalum Bidik Mitra Strategis
Empat Jenderal TNI Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran ke MPR RI
Polresta Banda Aceh mendalami kasus penipuan modus pegawai pajak. Korbannya adalah Kepala SD Negeri 20 Banda Aceh.
Pemain Real Madrid, Kylian Mbappe rayakan gol
Diduga Idap Sindrom Langka, Jokowi Jalani Perawatan Intensif
Sohibul Iman Kembali Pimpin Majelis Syura, Almuzzammil Yusuf Jadi Presiden Baru PKS 2025–2030
Kejati Aceh menggelar In-House Training Kehumasan, Rabu (4/6) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM bidang kehumasan di lingkungan Kejati, Kejari serta Cabjari di seluruh Aceh.
Mendagri izinkan pemerintah daerah gelar rapat di hotel dan restoran
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha
Menkomdigi: Uji perangkat sepenuhnya di dalam negeri pada akhir 2026
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Kota Sabang, Rabu (4/6/2025).
Fajar/Rian Lolos ke 16 Besar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks