Penyidik Kejati Aceh dan Kejari Abdya Geledah Kantor PT Cemerlang Abadi
Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi di usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT CA ke tahap penyidikan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Abdya sudah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi perkebunan PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Sebanyak 32 saksi yang sudah diperiksa berasal dari Pemkab Abdya, keuchik gampong dan mantan keuchik, anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.
Dari hasil Tim Penyelidik Kejari Abdya telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA.
Modus yang dilakukan adalah
PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000.
Selanjutnya PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh.
Sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 miliar. (IA)