Infoaceh.net, Aceh Timur — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus tambang ilegal yang pernah diungkap pada Juni lalu.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka tambang ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Kombes Winardy, dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024.
Winardy menambahkan, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.
“Tahap II ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.