Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT Banda Aceh

Dr Taqwaddin Husin, Humas PT Banda Aceh

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di Provinsi Aceh, mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama periode 1 Januari hingga 24 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin SH SE MS selaku Hakim Tinggi Humas, hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, menyampaikan bahwa perkara terbanyak adalah didomiasi oleh kasus narkotika yang disusul kasus tindak pidana korupsi pada urutan kedua.

Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56% dari total keseluruhan jumlah perkara.

Setelah narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15%.

Disusul dengan kategori-kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, diikuti dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara dan penghinaan sebanyak 5 perkara, serta ITE dan laka lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

Kemudian jenis penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara.

Selanjutnya, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.

Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan kategori terakhir yaitu penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Sehubungan dengan data tersebut, Dr Taqwaddin menjelaskan, perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023, yang mana ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Enable Notifications OK No thanks