Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT Banda Aceh
BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di Provinsi Aceh, mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama periode 1 Januari hingga 24 Mei 2023.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin SH SE MS selaku Hakim Tinggi Humas, hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, menyampaikan bahwa perkara terbanyak adalah didomiasi oleh kasus narkotika yang disusul kasus tindak pidana korupsi pada urutan kedua.
Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56% dari total keseluruhan jumlah perkara.
Setelah narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15%.
Disusul dengan kategori-kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, diikuti dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara dan penghinaan sebanyak 5 perkara, serta ITE dan laka lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.
Kemudian jenis penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara.
Selanjutnya, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.
Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan kategori terakhir yaitu penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.
Sehubungan dengan data tersebut, Dr Taqwaddin menjelaskan, perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023, yang mana ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.