Infoaceh.net, Aceh Timur — Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Selasa (21/5) menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY (19), pelajar, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
SY diamankan pada hari Senin, (20/5/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA (13), warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan-jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Di situlah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada Senin (20/5/2024) pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AM (60), warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/2/2021 terhadap korban IN (12 tahun saat kejadian), warga Kecamatan Julok.
Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.
Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (WAR)