Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkosa Anak Tiri, Pria 44 Tahun di Aceh Utara Ditangkap

Samsuar M Saman
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

Infoaceh.net, LHOKSUKON – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani menjelaskan tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, Kasat Reskirim menerangkan, pada 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.

Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur.

Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

Ia menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Boestani mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan.

Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.

Ia menyampaikan komitmennya memberi pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban.

Exit mobile version