Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PN Banda Aceh Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis PUPR Aceh Fajri

Hakim PN Banda Aceh memimpin sidang penolakan Praperadilan yang dimohonkan oleh eks Kadis PUPR Aceh Ir Fajri MT, Senin (31/1)

BANDA ACEH — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT, terkait penetapan namanya sebagai tersangka korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Tahap II di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Penolakan gugatan Praperadilan Fajri (pemohon) dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2022/PN.Bna, putusannya dibacakan oleh hakim PN Banda Aceh pada Senin, 31 Januari 2022 mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai.

Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Ir. Fajri. MT terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna.

Sidang pertama telah dilaksanakan pada hari Senin, 24 Januari 2022 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Sadri SH MH dan panitera Kurnia SH dan dihadiri oleh pemohon Ir Fajri serta kuasa pemohon yaitu Drs Achmad Rowa SH Dkk dari Kantor Hukum ARM & Partners Law Firm yang beralamat di Jalan Gandaria VIII No. 9 Kramat Pela, Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Sedangkan dari pihak Termohon yang hadir Ibnu Sakdan SH MH dan Ismiyadi SH sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-051/L.1/Fd.1/01/2022 dengan agenda acara sidang pertama penyerahan/pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon.

Selanjutnya sidang kedua dilaksanakan pada selasa, 25 Januari 2022 dengan acara sidang penyerahan/pembacaan jawaban dari Termohon (Kajati Aceh), dan dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari Pemohon berupa dokumen (bukti surat) sebanyak 5 (lima) eksemplar.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2022 untuk penyerahan alat bukti dari Termohon (Kajati Aceh) berupa bukti surat sejumlah 21 alat bukti.

Selanjutnya sidang dilakukan pada Kamis, 27 Januari 2022 untuk penyerahan jesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

“Bahwa putusan Praperadilan tersebut telah dibacakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 dengan putusan menolak seluruhnya permohonan Praperadilan dari pemohon Ir Fajri SH MH dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH MH. (IA)

Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks