PN Meureudu Hukum Mati 2 Kurir 149 Kg Sabu Jaringan internasional
MEUREUDU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kurir penyelundupan sabu-sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar pada Kamis, 21 September 2023
Majelis Hakim PN Meureudu melakukan persidangan terhadap lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa B Bin MY, J Bin I, T Bin Z, Y Bin MD dan Z Bin S.
Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan tersebut diketuai Angga Afriansha AR SH MH dengan hakim anggota Arya Mulatua SH dan Wahyudi Agung Pamungkas SH.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut di antaranya Wendy Yuhfrizal SH, Irfan Yulianto Hamzah SH dan Bramanda Hariansyah SH.
Terdakwa Z Bin S dihukum dengan Pidana Hukuman Mati, Nomor Putusan 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Terdakwa T Bin Z dihukum dengan pidana mati, Nomor Putusan: 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Terdakwa J Bin I dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan: 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Terdakwa B Bin MY dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan: 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn tanggal 21 September 2023.
Terdakwa Y Bin MD dihukum penjara 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana hukuman mati.
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal SH MH mengatakan, bahwa isi putusan terhadap Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, barang bukti yang disita berupa 149 bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat 149.000 gram atau 149 Kg.
Barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 148.851 gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 149 gram.
Dikatakan Hafrizal, ada 5 buah karung warna putih list merah-biru, 2 buah plastik besar warna hitam, 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam, 1 buah Handphone merek Nokia, tipe 105, warna hitam, 1 buah Handphone satelit merek Thuraya, warna abu- abu, 1 buah Kompas dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, 1 unit kapal kayu perahu jenis Oskadon warna abu-abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK juga dirampas untuk negara dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Bahwa isi dari tuntutan pada sidang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum terhadap para Tersangka, dan menuntut Pidana MATI peran terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan Internasional bisnis gelap Narkotika jenis sabu.
“JPU menilai, tuntutan pidana mati itu berdasarkan fakta dan bukti dari kelima terdakwa dalam perkara tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal.
Dari fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta seluruh terdakwa telah melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.
Hafrizal menyampaikan, JPU menuntut kelima terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“JPU juga menilai peran kelima terdakwa dalam perkara itu, terlibat langsung sebagai kurir jaringan Internasional dalam bisnis gelap sabu,” imbuhnya.
Lima terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Mabes Polri bersama Bea dan Cukai, saat mencoba menyelundupkan 149kilogram sabu di Kuala Kiran, Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Ahad (22/1/2023) lalu sekita pukul 18.30 WIB.
Lalu pada Rabu (23/5/2023) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, menerima pelimpahan perkara penangkapan lima tersangka jaringan internasional penyelundupan sabu seberat 149 kilogram, dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Mabes Polri. (IA)