INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Tahan Suami Isteri Pemilik Yalsa Boutique

Last updated: Jumat, 19 Maret 2021 18:06 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta
SHARE

Banda Aceh –— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh saat ini sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan busana muslim di Aceh.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Ilustrasi-perselingkuhan
Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta serta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan, Jum’at (19/3) di Mapolda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dikatakan AKBP Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah suami istri berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan Owner atau pemilik di Yalsa Boutique.

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Erwan juga menambahkan, dari hasil penggeledahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.

“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU-nya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 Reseller dan sekitar 17.800 member.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Februari 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Erwan.

Yalsa Boutique, adalah sebuah butik yang berbisnis pada penjualan busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.

Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat. Setelah dihimpun dilaporkan ke admin disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya variatif dari Rp 500 ribu sampai puluhan juta.

Dana yang sudah diinvestasi, tidak boleh diambil dalam jangka 6 bulan. Dalam beberapa member itu bisa dikembalikan setelah 6 bulan.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju Yalsa Boutique itu, dengan kisaran 30 persen sampai 50 persen setiap keuntungan penjualan.

Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

“Tetapi masuk 2021 karena sudah krowdit, mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus.

Lalu masyarakat yang dirugikan melaporkan Yalsa Boutique ke kita dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021. Mereka adalah member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keutungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique,” sebut Kombes Pol Winardy. (IA)

Previous Article Miliki Sabu, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe Diringkus
Next Article Gubernur Lantik 7 Komisioner KPI Aceh, Diharap Percepat Transformasi Penyiaran

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?