Polda Aceh Tetapkan 3 Korlap Dana Beasiswa Sebagai Tersangka
BANDA ACEH— Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga orang
koordinator lapangan (korlap) dana beasiswa Pemerintah Aceh usulan anggota DPRA tahun 2017 sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya membenarkan ada tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana beasiswa.
“Benar, kita sudah lakukan gelar kasus korupsi beasiswa tersebut. Ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Mapolda, Rabu, 26 Oktober 2022.
Secara detail, Sony Sonjaya menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap dari Anggota DPRA berunisial DS), SL dan MRF (korlap dari Anggota DPRA berinisial IUA).
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini.
Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. Salah satunya mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SB selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai korlap.
“SYR mantan Kepala BPSDM Aceh,” kata Winardy kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).
Winardy mengatakan tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Winardy.
“Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lanjut Winardy.