Polda Dalami Lemahnya Pengawasan Internal Bank Aceh Terkait ATM Dibobol Karyawan di Bener Meriah
Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah yang melibatkan dua karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, berinisial RIP dan MA.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis, 15 Mei 2025, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kas ATM yang menyebabkan kerugian keuangan bank sebesar Rp2,9 miliar.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap sistem pengawasan internal bank, serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik secara langsung maupun karena kelalaian dalam pengawasan. Pemeriksaan terhadap pegawai lainnya dan pihak manajemen sedang berjalan,” ujar Supriadi, Ahad (18/5/2025).
Menurutnya, penyidik juga tengah mengumpulkan dokumen-dokumen penting, termasuk rekaman CCTV, laporan keuangan internal, serta bukti komunikasi digital antara tersangka dan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan terhadap prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan ATM juga menjadi fokus utama.
“Kami ingin memastikan apakah ada kelemahan sistem yang dimanfaatkan tersangka, atau bahkan pelanggaran prosedur yang dilakukan secara terstruktur,” tambahnya.
Supriadi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka penetapan tersangka baru bisa dilakukan.
Sementara itu, manajemen Bank Aceh Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah perbaikan sistem internal pasca terbongkarnya kasus ini.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.
Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.
- ank Aceh Syariah
- ATM Bank Aceh Syariah
- bank aceh
- bank daerah Aceh
- berita Bank Aceh terbaru
- BPD Aceh
- CSR Bank Aceh
- digital banking Bank Aceh
- ekonomi syariah Aceh
- kantor Bank Aceh
- kinerja Bank Aceh Syariah
- konversi Bank Aceh ke syariah
- kredit usaha rakyat syariah
- layanan Bank Aceh Syariah
- layanan keuangan syariah
- pembiayaan syariah
- perbankan syariah Aceh
- produk syariah Aceh
- tabungan Bank Aceh
- transaksi syariah Aceh
- utama